Muktamar II HAMMAS Indonesia berhasil menetapkan pengemban amanah untuk
menjadi Ketua Umum HAMMAS Indonesia periode 2001-2003 kepada :
Ust. Nurhakim Zaki (LIPIA)
REKOMENDASI MUKTAMAR II HAMMAS
EKSTERNAL
NASIONAL
- Syariat Islam merupakan solusi bagi krisis multi dimensi bangsa
oleh karena itu mendesak pemerintah untuk bisa mengakomodir aspirasi
umat Islam untuk memasukkan syariat Islam di dalam konstitusi yang
berlaku baik di tingkat pusat maupun daerah diawali dengan mengamandemen
Pasal 29 UUD 1945.
- Menolak dengan tegas kepemimpinan nasional oleh seorang wanita,
serta selalu bersikap waspada terhadap setiap kebijakan yang akan
merugikan umat Islam.
- Menuntut pembubaran PRD dan mengharamkan FORKOT yang dengan jelas
telah memerankan radikalisme dan menghalalkan segala cara dalam
memperjuangkan aspirasinya dan mempertahankan TAP MPRS 1966 No.
25.
- Mengajukan mosi tidak percaya kepada kinerja KOMNAS HAM yang selalu
berpihak kepada kepentingan kaum minoritas dan bangsa asing.
- Mengutuk keras segala bentuk pelanggaran HAM terhadap umat Islam
di manapun berada, baik yang diperankan oleh pihak Militer, Pemerintah
maupun kaum salibis atau siapapun, serta menuntut dilakukan tindakan
tegas bagi para pelanggar HAM tersebut.
- Mendukung keinginan daerah untuk memberlakukan Otonomi Daerah
seluas-luasnya sebagai wujud implementasi Desentralisasi.
- Mendesak MPR segera menyelesaikan Amandemen UUD 1945.
- Menyerukan kepada oragnisasi Islam untuk Bersatu Tegakkan Syari'at
Islam.
- Mengupayakan penyelesaian tuntas bagi konflik horizontal di penjuru
tanah air, seperti di Aceh, Sampit, Poso, Maluku, Maluku Utara,
Irian Jaya
dan lain-lain.
INTERNASIONAL
- Mendukung perjuangan membebaskan bumi Palestina c.q. Al-Quds dari
tangan-tangan kotor zionis Israel. Begitupun dengan perjuangan umat
Islam
di belahan bumi lainnya, seperti Kashmir, Checnia, Moro, Sudan,
Afganistan dan lain-lain.
serta beberapa rekomendasi kepada Internal, antara lain :
- Ketua Umum dan Pimpinan HAMMAS hendaknya selalu menjalin silaturrahim
dan komunikasi berkelanjutan dengan para tokoh umat Islam serta
elemen gerakan umat lainnya, diantaranya dalam rangka penegakkan
Syari'at Islam.
- Organisasi HAMMAS harus mampu memposisikan diri sebagai gerakan
perlawanan bagi segala bentuk kemunkaran dan gerakan pembelaan demi
terwujudnya Izzatul Islam wal Muslimin.
Pedoman Dasar | Pedoman
Rumah Tangga
|