Free Web Hosting Provider - Web Hosting - E-commerce - High Speed Internet - Free Web Page
Search the Web

| HAMMAS | Info & Artikel | Forum Diskusi | Dakwah | Al-Furqon | MailingList | BukuTamu |
HAMMAS > Muktamar II

PEDOMAN RUMAH TANGGA HAMMAS INDONESIA

Bab I

Keanggotaan

Pasal 1

Jenis Keanggotaan

1. Anggota biasa : Mahasiswa muslim atau 2 tahun setelah kelulusannya dan pernah mengikuti kaderisasi HAMMAS Indonesia.

2. Anggota luar biasa : Belum pernah mengikuti kaderisasi tapi sering mengikuti kegiatan yang diadakan HAMMAS Indonesia.

3. Anggota kehormatan : Para pendiri HAMMAS.

Pasal 2

Hak dan Kewajiban Anggota

Hak :

1. Anggota luar biasa : Setiap anggota HAMMAS berhak untuk mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan kepada pengurus, mengikuti kegiatan-kegiatan HAMMAS, serta berhak menjadi pengurus.

2. Anggota luar biasa : Memiliki hak yang sama dengan anggota biasa kecuali menjadi pengurus.

Kewajiban :

Setiap anggota HAMMAS berkewajiban mentaati PD, PRT dan aturan lainnya, menjaga nama baik organisasi khususnya, Islam pada umumnya serta tidak menjadikan organisasi sebagai tujuan akhir.

Pasal 3

Sifat Anggota

Anggota HAMMAS adalah kader mahasiswa muslim, yang dibina kekuatan fikriyah dan atau kekuatan jasadiyah. Didasari ruhiyah yang dapat menegakkan syahadat, sirah nabawiyah, dan visi ke-HAMMAS-an.

 

Bab II

Permusyawaratan

Pasal 4

Muktamar

1. Muktamar merupakan musyawaratan tertinggi dalam organisasi.

2. Muktamar menetapkan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga.

3. Muktamar memilih dan menetapkan Ketua Umum.

4. Muktamar sebagai sarana evaluasi LPJ.

5. Muktamar dilaksanakan setiap 2 tahun sekali.

Pasal 5

Muktamar Luar Biasa

Muktamar luar biasa dilaksanakan diluar muktamar sebagaimana termaktub dalam Bab II permusyawaratan pasal 1 ayat 5.

Pasal 6

Peserta Muktamar

Peserta muktamar adalah utusan dari pusat, wilayah, cabang dan badan otonom.

Pasal 7

Musyawarah Wilayah

1. Musyawarah wilayah merupakan musyawarah tertinggi Tingkat Wilayah.

2. Musyawarah wilayah menetapkan ketua wilayah untuk kepengurusan selama 2 tahun.

3. Peserta musyawarah wilayah adalah utusan wilayah, cabang dan korpus.

Pasal 8

Musyawarah Cabang

1. Musyawarah cabang merupakan musyawarah tertinggi tingkat cabang.

2. Musyawarah cabang menetapkan ketua cabang untuk kepengurusan selama 2 tahun.

3. Peserta musyawarah cabang adalah utusan cabang dan korpus.

Pasal 9

Musyawarah Kampus

1. Musyawarah kampus merupakan musyawarah tertinggi tingkat kampus.

2. Musyawarah kampus menetapkan ketua kampus untuk kepengurusan selama 1 tahun.

3. Peserta musyawarah kampus adalah anggota kampus.

Pasal 10

Musyawarah Kerja

1. Setiap jenjang kepemimpinan organisasi dapat menyelenggarakan musyawarah dalam periodesasi tertentu.

2. Musyawarah kerja diadakan untuk membicarakan penjabaran dan pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar, Muswil, Muscab dan musyawarah kampus

 

Bab III

Keorganisasian

Pasal 11

Majelis Pertimbangan Syariah

Majelis Pertimbangan Syariah adalah ahli-ahli ilmu yang direkomendasikan oleh PP untuk memberikan pertimbangan syar’i terhadap organisasi.

 

Bab IV

Struktur Organisasi

Pasal 12

Struktur organisasi HAMMAS sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, ketua-ketua, sekjen, dan bendahara yang membidangi kelompok tugas tertentu dan staf yang dibutuhkan untuk setiap jenjang hirarki kepengurusan.

 

Bab V

Badan Otonom

Pasal 13

Status

1. Badan Otonom terdiri dari Brigade Jihad, jaringan pelajar dan lembaga ekonomi.

2. Badan Otonom adalah pembantu pimpinan yang berdiri sendiri dan bertanggungjawab terhadap ketua umum.

Pasal 14

Hal-hal yang menyangkut Badan Otonom akan diatur tersendiri pada tingkat musyawarah Badan Otonom.

 

Bab VI

Pasal 15

Lambang, Semboyan dan lagu

1. Lambang Organisasi ialah toga dan buku di atas bulan sabit mengapit tulisan HAMMAS berwarna dasar hijau.

2. Toga melambangkan keilmuwan yang berlandasakan Al Qur’an dan Sunnah yang dilambangkan oleh buku.

3. Bulan sabit melambangkan cita-cita kemenangan Islam. Hijau melambangkan azaz Islam.

Pasal 16

Semboyan

?? ?? ??? ? ? ?? ????? ) ( Hidup Mulia atau Mati Syahid

Pasal 17

Lagu

Lagu organisasi adalah Mars Jihad

Bab VII

Khatimah

1. Perubahan Pedoman Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada Muktamar.

2. Hal-hal yang belum di atur dalam Pedoman Rumah Tangga ini akan diatur oleh pengurus pusat selama tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, dan untuk kemudian dipertanggungjawabkan dalam Muktamar.

Pedoman Dasar | Rekomendasi Muktamar II

HAMMAS Indonesia Online © 2001 - hammas_id@yahoo.com
Segala hak hanya milik Allah semata, silahkan pergunakan website ini untuk Amar Ma'ruf Nahyi Munkar