|
|
|
![]() |
|
| | HAMMAS | Info & Artikel | Forum Diskusi | Dakwah | Al-Furqon | MailingList | BukuTamu | | |
| HAMMAS > Muktamar II | |
Bab I Keanggotaan Pasal 1 Jenis Keanggotaan 1. Anggota biasa : Mahasiswa muslim atau 2 tahun setelah kelulusannya
dan pernah mengikuti kaderisasi HAMMAS Indonesia. 2. Anggota luar biasa : Belum pernah mengikuti kaderisasi tapi sering
mengikuti kegiatan yang diadakan HAMMAS Indonesia. 3. Anggota kehormatan : Para pendiri HAMMAS. Pasal 2 Hak dan Kewajiban Anggota Hak : 1. Anggota luar biasa : Setiap anggota HAMMAS berhak untuk mengeluarkan
pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan kepada pengurus, mengikuti
kegiatan-kegiatan HAMMAS, serta berhak menjadi pengurus. 2. Anggota luar biasa : Memiliki hak yang sama dengan anggota biasa
kecuali menjadi pengurus. Kewajiban : Setiap anggota HAMMAS berkewajiban mentaati PD, PRT dan aturan lainnya,
menjaga nama baik organisasi khususnya, Islam pada umumnya serta tidak
menjadikan organisasi sebagai tujuan akhir. Pasal 3 Sifat Anggota Anggota HAMMAS adalah kader mahasiswa muslim, yang dibina kekuatan
fikriyah dan atau kekuatan jasadiyah. Didasari ruhiyah yang dapat menegakkan
syahadat, sirah nabawiyah, dan visi ke-HAMMAS-an. Bab II Permusyawaratan Pasal 4 Muktamar 1. Muktamar merupakan musyawaratan tertinggi dalam organisasi. 2. Muktamar menetapkan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga. 3. Muktamar memilih dan menetapkan Ketua Umum. 4. Muktamar sebagai sarana evaluasi LPJ. 5. Muktamar dilaksanakan setiap 2 tahun sekali. Pasal 5 Muktamar Luar Biasa Muktamar luar biasa dilaksanakan diluar muktamar sebagaimana termaktub
dalam Bab II permusyawaratan pasal 1 ayat 5. Pasal 6 Peserta Muktamar Peserta muktamar adalah utusan dari pusat, wilayah, cabang dan badan
otonom. Pasal 7 Musyawarah Wilayah 1. Musyawarah wilayah merupakan musyawarah tertinggi Tingkat Wilayah. 2. Musyawarah wilayah menetapkan ketua wilayah untuk kepengurusan selama
2 tahun. 3. Peserta musyawarah wilayah adalah utusan wilayah, cabang dan korpus. Pasal 8 Musyawarah Cabang 1. Musyawarah cabang merupakan musyawarah tertinggi tingkat cabang. 2. Musyawarah cabang menetapkan ketua cabang untuk kepengurusan selama
2 tahun. 3. Peserta musyawarah cabang adalah utusan cabang dan korpus. Pasal 9 Musyawarah Kampus 1. Musyawarah kampus merupakan musyawarah tertinggi tingkat kampus. 2. Musyawarah kampus menetapkan ketua kampus untuk kepengurusan selama
1 tahun. 3. Peserta musyawarah kampus adalah anggota kampus. Pasal 10 Musyawarah Kerja 1. Setiap jenjang kepemimpinan organisasi dapat menyelenggarakan musyawarah
dalam periodesasi tertentu. 2. Musyawarah kerja diadakan untuk membicarakan penjabaran dan pelaksanaan
keputusan-keputusan muktamar, Muswil, Muscab dan musyawarah kampus Bab III Keorganisasian Pasal 11 Majelis Pertimbangan Syariah Majelis Pertimbangan Syariah adalah ahli-ahli ilmu yang direkomendasikan
oleh PP untuk memberikan pertimbangan syari terhadap organisasi. Bab IV Struktur Organisasi Pasal 12 Struktur organisasi HAMMAS sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum,
ketua-ketua, sekjen, dan bendahara yang membidangi kelompok tugas tertentu
dan staf yang dibutuhkan untuk setiap jenjang hirarki kepengurusan. Bab V Badan Otonom Pasal 13 Status 1. Badan Otonom terdiri dari Brigade Jihad, jaringan pelajar dan lembaga
ekonomi. 2. Badan Otonom adalah pembantu pimpinan yang berdiri sendiri dan bertanggungjawab
terhadap ketua umum. Pasal 14 Hal-hal yang menyangkut Badan Otonom akan diatur tersendiri pada tingkat
musyawarah Badan Otonom. Bab VI Pasal 15 Lambang, Semboyan dan lagu 1. Lambang Organisasi ialah toga dan buku di atas bulan sabit mengapit
tulisan HAMMAS berwarna dasar hijau. 2. Toga melambangkan keilmuwan yang berlandasakan Al Quran dan
Sunnah yang dilambangkan oleh buku. 3. Bulan sabit melambangkan cita-cita kemenangan Islam. Hijau melambangkan
azaz Islam. Pasal 16 Semboyan ?? ?? ??? ? ? ?? ????? ) ( Hidup Mulia atau Mati Syahid Pasal 17 Lagu Lagu organisasi adalah Mars Jihad Bab VII Khatimah 1. Perubahan Pedoman Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada Muktamar. 2. Hal-hal yang belum di atur dalam Pedoman Rumah Tangga ini akan diatur
oleh pengurus pusat selama tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar dan
Pedoman Rumah Tangga, dan untuk kemudian dipertanggungjawabkan dalam
Muktamar. |
|
HAMMAS Indonesia
Online © 2001 - hammas_id@yahoo.com
Segala hak hanya milik Allah semata, silahkan pergunakan website ini untuk Amar
Ma'ruf Nahyi Munkar