|
|
|
![]() |
|
| | HAMMAS | Info & Artikel | Forum Diskusi | Dakwah | Al-Furqon | MailingList | BukuTamu | | |
| Fatwa Syeikh Hamud bin Uqla as-Syuaibi seputar serangan Amerika | |
Banyak terjadi perbincangan tentang apa yang terjadi di Amerika, sebagian
membantu dan merestui, yang lain menentang dan menyalahkan itu, apa
pendirian yang benar dari pendapat ini menurut anda, kami juga berharap
anda dapat memberikan perincian pada persoalan ini sebab adanya perselisihan
di dalamnya. Jawab Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, semoga Sholawat dan salam
tercurah kepada nabi yang terpercaya, keluarga beliau, shahabat beliau,
dan semua orang yang hidup menurut jalannya hingga hari pembalasan.
Sebelum menjawab pertanyaan itu kita harus memahami bahwa keputusan
apapun yang diambil oleh negara non muslim (kafir) Amerika, teristimewa
bahwa keputusan-keputusan penting yang menyangkut perang itu diambil
berdasarkan hasil pengumpulan pendapat dan atau pengambilan saran dari
dewan perwakilan dan senat, yang mewakili langsung pendapat nyata dari
rakyat yang mereka wakili (rakyat Amerika), melewati perwakilan mereka
di parlemen. Berdasarkan ini, setiap orang Amerika yang memilih berperang
adalah seperti pelaku, atau setidak tidaknya pendukung, sebagaimana
yang akan kami terangkan kemudian, mari difahami bahwa tuntunan dan
keputusan utama tentang pergaulan antara Muslimin dan kafir adalah berdasarkan
kitab suci Allah dan sunnah Rosululloh SAW. Bukan berdasarkan kepentingan
politik dan keuntungan pribadi. Dan Al Qur'an telah menerangkan dengan
jelas disebabkan oleh penting dan dharuratnya masalah ini. Ketika kita
merujuk kepada Al Qur'an maka akan kita dapati bahwa tidak ada keraguan
dan kekaburan dalam persoalan ini. Dari berbagai ayat yang membicarakan
permasalahan ini menegaskan dua hal, yang disebut Al Wala' (kecintaan
dan pemihakan) dan Al Bara'ah (kebencian dan permusuhan), keduanya menunjukkan
kenyataan bahwa Al Wala' dan Al Bara'ah adalah pilar pilar yang kuat
dalam syariat islam, sebuah permasalahan yang sudah disepakati oleh
para ulama - yang terdahulu dan jaman sekarang. Dalam firmannya Allah
melarang mencintai kafirin, memihak mereka, dan condong kepada mereka
: " Wahai orang-orang yang beriman, jangan engkau mengambil orang-orang
Yahudi dan Nasrani sebagai penolong dan kawanmu, sebagian mereka adalah
sekutu sebagian yang lain. Barang siapa yang bergabung dengan mereka,
diantara kamu, dia termasuk salah satu dari mereka ....." (5:51)
" Wahai orang-orang yang beriman jangan mengambil musuhKu dan musuhmu
sebagai kawanmu, engkau berikan kepada mereka kecintaanmu ........................."
(60:1) Dan Allah berfirman " Wahai orang-orangh yang beriman, jangan
menjadikan sahabat diantara musuh-musuhmu, dengan menyatakan kecintaan
tersuka terhadap mereka ........." (3:118) Dan Ia berfirman tentang
pentingnya menolak kafirin : "Sesungguhnya adalah bagi kamu satu
contoh yang baik pada Ibrahim dan orang-orang yang mengikuti dia ketika
mereka berkata kepada kaum mereka ............" (60:4) Dan yang
Mulia berfirman : "Tidak akan kamu dapati kaum yang beriman kepada
Allah dan hari kemudian menunjukkan kecintaan ....(58;22) Dan yang Maha
Tinggi berfirman: " Katakan jika bapak-bapak kamu, anak-nak kamu,
.......( 9:24) Ayat-ayat ini dan puluhan lagi yang lain adalah pernyataan
yang jelas tentang kewajiban dan kepentingan untuk memusuhi kaum kafirin
dan membenci mereka, dan juga menolak mereka. Dan saya tidak mendapatkan
seorangpun dengan tingkat keilmuan yang paling rendah sekalipun tidak
tahu masalah ini. Dikatakan pula anda harus mengerti bahwa Amerika adalah
negara kafir yang memusuhi Islam dan kaum muslimin. Kenyataannya, puncak
keangkuhannya mencapai puncaknya dengan serangan terbuka terhadap warga
negara muslim seperti Sudan , Irak, Afghanistan, palestina, Libia, dan
lainnya, pada kesempatan itu Amerika bersekutu dengan kekuatan kufur
yang lainnya seperti Inggris, Rusia , dan yang lain dalam penyerangan
dan usaha penghancuran kepada negara muslim tersebut. Dengan cara yang
sama Amerika memaksa keluar bangsa Palestina dari rumah - rumah mereka
dan menempatkan saudara saudara babi dan kera di rumah rumah itu dan
benar benar membiarkan dan mendukung negara Zionis kriminal Yahudi,
memberi mereka apa saja yang mereka butuhkan yang berupa harta benda,
persenjataan, dan latihan. Bagaimana kemudian Amerika tidak dapat dipertimbangkan
-setelah semua kondisi ini- sebagai musuh dari negara-negara muslim
dan berperang dengan mereka. Tetapi sebab mereka mencapai puncak tirani
dan arogansi; sebab mereka telah melihat runtuhnya Uni Soviet di tangan
muslimin Afghanistan, mereka berfikir bahwa mereka menjadi kekuatan
tertinggi yang tak ada lagi yang melebihi. Sesungguhnya, mereka lupa
bahwa Allah, Maha Agung dan Maha Kuasa lebih kuat dari mereka dan Dia
mampu merendahkan dan menghancurkan mereka. Di sisi lain, sungguh disayangkan
dan menggelisahkan melihat banyak para ulama yang berlebihan berpegang
pada kemurahan dan keluhuran hati dan melupakan bahkan tidak mengindahkan
apa yang telah dilakukan Negara Kafir baik pembunuhan, penghancuran
dan perusakan banyak sekali tanah tanah muslimin dan tanpa memperlihatkan
belas kasihan atau kebaikan hati ketika melakukannya. Maka dari itu
saya merasa berkewajiban untuk menyangkal beberapa tuntutan yang salah
dan kesalah pahaman/ paham paham yang keliru yang disandari oleh beberapa
sejawat ulama untuk mencoba mendukung posisi mereka. Kesalahan pertama
Salah satu dari mereka sebagaimana yang saya dengar dari beberapa orang
berkata bahwa telah mengadakan perjanjian dan persekutuan antara kita
dan Amerika, oleh sebab itu ia mengikat kita untuk memenuhi kesepakatan
kesepakatan itu. Tanggapan dalil untuk ini berdasar dari dua pandangan
: 1. Orang yang mengatakan ini telah menyimpulkan bahwa kaum musliminlah
yang mengadakan perjanjian dan sampai sekarang tidak ada bukti hukum
yang jelas ditetapkan yang membuktikan pengaruh bahwa kaum muslimin
berada di belakang serangan, atau bahwa mereka berperan serta di dalamnya
yang menjadi kasus daripada dikatakan bahwa mereka telah mengingkari
perjanjian. Maka sejak itu, bila harus ditetapkan bahwa kita tetap pada
perjanjian juga tidak mengambil bagian dalam tindakan hukuman ini, bagaimana
kemudian dikatakan bahwa kita telah melanggar perjanjian ? Tentu saja
mengatakan kebencian kita kepada kaum kafir itu dan menolak mereka tidak
dengan cara mematahkan perjanjian-perjanjian atau persetujuan persetujuan.
Hal itu adalah sesuatu yang ditetapkan Allah kepada kita dengan ungkapan
yang jelas yang terdapat dalam kitab sucinya. 2. Meskipun misalnya kita menerima bahwa telah ada perjanjian dan persetujuan
antara kaum muslimin dan Amerika, mengapa kemudian Amerika tidak memenuhi
kewajibannya dalam perjanjian. Mengapa mereka tidak menghentikan agresi
mereka dan merugikan banyak kaum muslimin ? Bukankah suatu fakta yang
tetap bahwa : Suatu perjanjian mengikat kedua belah pihak, dan ketika
mereka tidak memenuhi perjanjian dan aturan mereka, maka kesepakatan
itu menjadi cacat dan persetujuan itu menjadi batal ? Allah yang maha
mulia telah berfirman : "Jika mereka merusak sumpah (janji)nya
sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah
pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka
itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya
mereka berhenti." (QS. 9:12) Kesalahan kedua mereka mengatakan
bahwa diantara para korban ada beberapa yang tidak bersalah dan tidak
berdosa. Tanggapan terhadap hal ini berasal dari banyak sudut pandang
: 1. Sa'ab bin Jathamah ra meriwayatkan dari Rosululloh SAW, beliau
SAW ditanya tentang orang di rumah-rumah musyrikin ketika mereka akan
diserang pada malam hari. Sedangkan para wanita dan anak anak disembunyikan.
Beliau SAW bersabda : "Mereka adalah bagian dari mereka (Musyrikin).
Maka hadits ini memperlihatkan bahwa wanita, anak-anak dan mereka yang
terbunuhnya dilarang, ketika mereka terpisah, diperbolehkan dibunuh
ketika mereka tercampur dengan para penyerang dan tidak memungkinkan
untuk dipisahkan. Ini disebabkan mereka telah menanyakan kepada Rosululloh
tentang kasus "penyerangan malam hari" ketika tidak mungkin
dibedakan, dan beliau memperbolehkan mereka sebab segala sesuatu diperbolehkan
ketika terjadi selama kondisi itu (tercampur) tetapi dilarang ketika
terpisah. 2. Juga para komandan muslim selalu menggunakan canon/ meriam
ketika memerangi kaum kafirin (sejenis senjata yang digunakanmasa lampau
ketika mencoba masuk markas musuh dengan menjatuhkan ke dalam benteng,
ia merusak apapun yang ditemui oleh karena beratnya, yaitu sesuatu seperti
ketapel) dan jelas sekali bahwa kanon yang digunakan dalam penyerangan
tidak dapat membedakan antara penyerang atau yang lainnya, sebab ia
dapat menimpa beberapa orang yang dinamakan "jiwa yang tidak bersalah"
tetapi tidak dapat dikatakan bahwa ini adalah cara yang baku yang dilakukan
kaum muslimin dalam peperangan mereka. Ibnu Qudamah rahimahullah, berkata
: Dan diperbolehkan menggunakan kanon sebab Rasulullah s.a.w menggunakan
kanon untuk rakyat Thaif dan Amr bin Ash melakukan hal yang samauntuk
rakyat Alexandria (Al Mughniy, jilid 10, halaman 503) Dan Ibn Al Qosim
berkata ; " diperbolehkan memasukkan kanon melawan kaum kafirin,
meskipun anak-anak, wanita, dan orang tua serta rahib-rahib terbunuh
tanpa kecerobohan, sebab NIKAYAH (melakukan segala sesuatu yang melemahkan
kekuatan musuh) diijinkan sesuai ijma' para ulama. Ibn Rusyd berkata
: Nikayah diperbolehkan sesuai ijma' dan mengenai segala jenis kaum
musyrikin (AL Hashiyah ala' Raudh, jilid 4, halaman 271) Disini ada
pertanyaan yang kita ingin jawabannya oleh orang yang menggunakan kata
"TERORISM" kepada apa yang terjadi di amerika, dan saya ingin
mereka mennjawabnya. Pertanyaannya adalah : Ketika amerika menyerang
sebuah pabrik obat di Sudan, dengan memakai pesawat dan bom-bom, menghancurkan
dan membunuh semua orang yang ada didalamnya, para pegawai dan karyawannya,
disebut apa ini ? Tidak bisakah perlakuan amerika terhadap pabrik milik
Sudan disebut sebagai tindakan teroris ? Kalau tidak bagaimana bisa
apa yang dilakukan oleh orang-orang di Amerika disebut sebagai tindakan
teroris ? Mengapa setiap orang menghukumi dan menolak kejadian yang
menimpa bangunan-bangunan mereka di Amerika dan sampai sekarang belum
terdengar hukuman apapun atas pengrusakan yang disebabkan oleh Amerika
di pabrik Sudan. ? Saya sungguh tidak dapat melihat adanya perbedaan
antara dua kenyataan ini, kecuali bahwa orang yang digunakan di pabrik
itu adalah milik muslim dan pekerja serta pegawai yang terbunuh dalam
penghancuran itu adalah muslim; sementara bangunan-bangunan yang hancuroleh
para pembajak itu dibangun dengan uang non muslim dan korban yang ada
dari ledakan itu adalah non muslim. Lalu inikah perbedaan yang membuat
beberapa saudara menamakan apa yang terjadi di Amerika sebagai terorisme
!!! Sementara pada saat yang sama mereka tidak menghukumi apa yang terjadi
di Sudan sebagai tindakan teroris? Sama dengan ini apa yang terjadi
pada penduduk Libia dari perencanaan dan hukuman kelaparan, kelaparan
penduduk Iraq ditambah serangan yang hampir setiap hari; sanksi-sanksi
dan serangan serangan yang dilancarkan melawan Afghanistan, sebuah negara
muslim; semua ini, mengapa mereka tidak mengatakan terorisme ? Pada
kesempatan ini juga kami harus bertanya kepada orang-orang itu, apa
yang engkau artikan dengan tidak bersalah dan tidak berdosa ? Disini
ada satu dari tiga katagori/kelompok Kelompok pertama : Mereka mungkin
diantara yang tidak berperang, tidak membantu negaranya dengan jiwanya,
harta atau pendapat, atau perundangan, atau yang lain. Ini tidak boleh
dibunuh, pada kondisi bahwa mereka dapat dibedakan dari lain-lainnya,
tetapi jika mereka bercampur sehingga tidak dapat dipisahkan, maka diperbolehkan
membunuh mereka selama dengan yang lain dan denga melebarkannya, seperti
orang tua, para wanita , anak-anak, yang sakit, dan para cacat atau
para rahib yang mengasingkan diri dengan tekun. Ibnu Qudamah berkata
: diijinkan membunuh para wanita dan anak-anak pada penyerangan malam
dan pada penghancuran gedung-gedung atau parit-parit, sejauh melesetnya
tidak membunuh mereka sendiri-sendiri; dan diijinkan membunuh hewan
(milik musuh) mereka sebagai maksud membunuh dan menaklukkan mereka;
tidak ada khilaf atas pendapat ini tentang ini (Al Mughniy dengan syarah
komentar, X/503). Kemudian beliau berkata ; diijinkan membunuh musuh
pada malam hari . Ahmad bin Hambal berkata : tak ada masalah dengan
penyerangan malam, ketika kaum Romawi tidak diserang pada malam hari
? dan dia berkata : Kami tidak tahu seorangpun yang membenci penyerangan
malam hari (Al Mughniy, 10/503) Kelompok kedua : Atau mereka (para korban
) mungkin menjadi bagian dari mereka yang tidak berpartisipasi/berperan
serta langsung di peperangan tetapi membantu dengan harta, pendapat,
mereka tidak dapat disebut "tidak bersalah", suara tidak setuju
mereka, diantara para penyerang dan bagian dari kekuatan musuh. ibn
Abdil bar rahimahullah, mengatakan di al Istizkar: "Tidak adaperselisihan
antara ulama bahwa siapa saja yang berperang diantara para wanita atau
orang-orang tua , membunuh mereka diijinkan, demikian juga setiap anak
yang mampu berperang, bila dia melakukan boleh dibunuh. (Al Istizkar,
14/74), juga Ibnu Qudamah melaporkan adanya ijma', membunuh wanita,
anak, dan orang tua, bila mereka menolong warga mereka, Ibnu Abdil Bar
mengatakan : mereka mempunyai kesepakatan tentang kenyataan bahwa Rasulullah
membunuhDuraid bin ... pada pada hari pertempuran Hunain. Sebab ia adalah
orang yang berpengalaman dalam perang dan berperan serta dengan pendapat-pendapatnya.
Jadi siapa saja ynag termasuk orang tua sepantasnya dibunuh menurut
seluruh ulama ( Al Tamheed, 16/142) dan An Nawawi Rahimahullah menghubungkan
ijma' (disarah muslim dalam kitabul Jihad) bahwa orang-orang tua diantara
non muslim harus dibunuh jika mereka punya pengetahuan tentang strategi
berperang. Ibn Qosim juga mengutipdi Al Hashiyat bahwa : mereka mempunyai
ijma' bahwa putusan mengenai penegak ahli strategi adalah salah satu
pelaku perang di jihad, Ijma' ini dilaporkan oleh Ibnu Taimiyah. Kemudian
beliau menukil dari Ibnu Taimiyah bahwa mereka yang membantu sebuah
kelompok dan bantuan mereka adalah ( betul-betul dipertimbangkan ) oleh
sebagian dari mereka, dalam upaya untuk atau melawan mereka . Kelompok
ketiga : Mungkin mereka muslim, dan tidak diperbolehkan bagi mereka
dibunuh secara terpisah, tetapi ketika mereka bercampur dengan yang
lain yang menyebabkan mereka terbunuh bersama mereka hal ini diperbolehkan
hal ini di perbolehkan dan kasus semacam ini terkenal dengan sebutan
Mas'alatut - Tatarrus ( ketika non muslim menawan muslim sebagai perisai
untuk menghindari serangan), yang telah didiskusikan terdahulu. Maka
apa yang menjadi ocehan dan pengulangan dari kasus " para korban
tidak bersalah"adalah kosong belaka melainkan akibat dari barat
dan media meraka, untuk memperluas bahwa banyak orang yang tidak waspada
mengulang kata-kata dan ungkapan perasaan musuh-musuh kita yang secara
langsung bertentangan dengan ungkapan syariah. Jangan pula dilupakan
bahwa diijinkan untuk kita meperlakukan non muslim sebanding denga perlakuan
mereka kepada kita; dan dalam hal ini ada jawaban dan bukti yang jelas
kepada siapa saja yang selalu mengulang-ulang kata-kata "korban
tidak bersalah", sebab Allah yang mulia telah membuat itu. Diantara
ayat-ayat tentang itu adalah : Dan jika kamu memberikan balasan, maka
balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.
Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik
bagi orang-orang yang sabar. (QS. 16:126) dan Allah berfirman : (Harapanmu
itu) sekali-kali tidak akan memberi manfaat kepadamu di hari itu karena
kamu telah menganiaya (dirimu sendiri).Sesungguhnya kamu bersekutu dalam
azab itu. Maka apakah kamu dapat menjadikan orang yang pekak bisa mendengar
atau (dapatkah) kamu memberi petunjuk kepada orang yang buta (hatinya)
dan kepada orang yang tetap dalam kesesatan yang nyata (QS. 43:39,40)
Dan juga diantara perkataan para ulama tentang bolehnya membalas: Ibnu
Taymiyah berkata : " mereka membolehkan memotong-motong maka membolehkan
pula dalam membalas dan membayar dengan mata uang yang sama atau mereka
melepaskan itu , tetapi sabar adalah lebih baik. Ini adalah dalam kasusu
ketika memotong-motong mayat tidak menimbulkan keuntungan dalam jihad
dan tidak untuk perlakuan yang sama dari mereka (musuh-musuh), tetapi
ketika memotong-motong mayat mereka akan menimbulkan kebiasaan perlawanan
atau peringatan mereka melawan campurtangan orang lain, maka itu dalam
kasus ini menjadi bagian dari jihad yang diperbolehkan dan dipuji, serta
ganti rugi (ini dikutip oleh Ibnu Muflih dalam Al Furu' 6/218) Yang
lain siapapun yang mengatakan bahwa para "korban yang tidak berdosa
" tanpa pembedaan apapun antara kategori-katagori mereka, harus
menerima bahwa ia menuduh Rasulullah dan para sahabat dan mereka yang
sesudahnya telah membunuh " para korban tidak berdosa", menurut
mereka !Sebab rasulullah menggunakan manjanik dalam peperangan beliau
melawan Thaif dan itu adalah manjanik alami yang tidak dapat membeda-bedakan
korban. Selain itu Rasulallah s.a.w. membunuh semua yang telah mencapai
kedewasaan diantara Yahudi Bani Quraidha tanpa membedakan diantara mereka.
Ibnu Hazm mengomentari dalam hadist: " Banu Quraidha telah dibariskan
dibelakang Rasulullah dan beliau memerintahkan untuk membunuh mereka
semua yang telah mencapai usia dewasa, mengatakan: " Ini adalah
hukum/qoidah umum dari Rasulullah sejak beliau tidak meninggalkan seorangpun
yang renta, seorang pedagang , petani, atau orang yang lain, ini disambungkan
dengan dia denang ijma' yang asli (al Muhallaa 6/299) Ibn Qoyyim berkata
dalam Zaadul Maad : " ini adalah bagian dari bimbingannya (yaitu
Rasulullah) yang bagaimanapun telah membuat perjanjian dengan beberapa
orang kemudian mereka melanggar kesepakatan itu, atau sebagian dari
mereka memecahkan kesepakatan, dan yang lain mendukung mereka melakukan
itu, serta menyetujuinya. Beliau memerangi mereka semua dan mengatakan
bahwa mereka semua telah melanggar perjanjian. Sebagaimana beliau melakukan
terhadap Bani Quraidha dan Bani Nadhir dan Bani Qoinuqo' dan sebagai
mana beliau memperlakukan rakyat Mekkah, maka inilah sunnah ( metode
atau pendekatan bagi mereka yang melanggar perjanjian mereka). Kemudian
beliau berkata : " Ibnu taimiyah telah menggariskan bahwa kaum
Kristen di Masrik harus diperangi ketika mereka menolong musuh ynag
diperangi kaum muslimin, dan membantu mereka dengan harta mereka dan
persenjataan meskipun kenyataannya mereka tidak memerangi kita. Beliau
menganggap mereka telah melanggar perjanjian sebagai mana kaum Qurays
melakukannya ketika Rasulullah masih hidup dengan menolong Bani Bakar
bin Wail dalam melawan mereka yang bersekutu dengan Nabiyullah. Kesimpulannya
kita semua mengetahui bahwa barat non muslim, khususnya Amerika pasti
akan menangkap kesempatan ini dan menggunakan ini untuk menghadiahkan
dan menjadikan ketidak adilan yang baru bagi muslim di Afghanistan dan
Palestina, Cheznya dan ditempat-tempat lain, siapa saja yang melakukan
itu. dan mereka akan berupaya untuk menghapuskan jihad dan siapa saja
yang ikut serta di dalamnya dan itu tidak akan berhasil. dan mereka
akan melakukan itu dengan nama memerangi terorisme. Dan mereka akan
maju serta memerangi saudara-saudara kita dalam aqidah, didalam hukum
thaliban, negara muslim Afghanistan, satu-satunya negara yang memberikan
perlindungan kepada mujahidin sejati dan membantu mereka ketika seluruh
manusia meninggalkan mereka. Dan sebuah negara yang tidak pernah tunduk
dibawah kekuasaan barat non muslim. Jadi telah wajib untuk menolong
mereka , negara Islam dengan Jihad sebagai mana Allah yang Maha Mulia
berfirman "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan,
sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain".
(QS. 9:71) "........... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat
berat siksa-Nya". (QS. 5:2) Maka wajib untuk menolong mereka denga
harat dan jiwa dan pendapat dan saran dan melalui media dengan membentengi
mereka dari kehormatan mereka serta pandangan masyarakat mereka dan
melalui doa-doa untuk mereka yang bermaksud supaya mereka dapat menaklukkan
musuh-musuh mereka dan mendapatkan kekalahan. Dan sebagaiman kami katakan
wajib atas kaum muslimin membantu pemerintah Thaliban juga sama wajibnya
atas pemerintah pemerintah khususnya pada negara tetangga untuk melawan
orang orang kafir dari barat. Dan biarkan mereka mengetahui bahwa kelemahan
membantu Thaliban yang diperangi karena agama mereka dan disebabkan
oleh bantuan yang diberikan kepada mujahidin dan menolong kaum kuffar
melawan mujahidin adalah salah satu bentuk persahabatan dan dukungan
kepada kaum kafir yang Allah telah memperingatkan untuk memusuhinya,
ketika Dia berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu
sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih
sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang
datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu
beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad
pada jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian).
Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka,
karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan
dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya,
maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus. (QS. 60:1)
Dan firmannya : "Janganlah orang-orang mu'min mengambil orang-orang
kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Barangsiapa
berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali
karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.
Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada
Allah kembali (mu). (QS. 3:28) Tentu saja ini akan menjadi sejarah bahwa
negara-negara itu telah menghianati saudara-saudara mereka dan itu akan
diingat sebagai jasa buruk dalam ingatan mereka dan rakyat mereka yang
akan tersiksa selamanya !!! Kemudian tugas tetangga itu mengingat bahwa
bila mereka menolak menolong saudara-saudara mereka dan membiarkan musuh
menyerang mereka Allah akan menghadapi mereka denga bencana alamnya
dan kondisi buruk sebagai hukuman dan balasan bagi mereka. Rasulullah
bersabda : "Bahwa seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang
lain ia tidak mengabaikan atau membahayakannya dan beliau bersabda dalam
hadist qudsi Allah berfirman : " Siapa saja yang memerangi waliKU
akan mendapat pernyataan perang dari Ku. Dan Dia berfirman Barangsiapa
membiarkan seorang muslim dihinakan sementara ia dapat menolongnya Allah
akan menghinakannya di depan seluruh makhluk pada hari kiamat (HR Ahmad).
Dan kita berharap dapat memperingatkan pemerintah pakistan bahwa mengijinkan
orang amerika musuh-musuh muslimin menggunkan tanah mereka bukanlah
hal yang bijaksana, bukan pula keluar dari pengalaman politik sebab
itu akan memberi kesempatan pada amerika menemukan rahasia-rahasia mereka
diseluruh negeri dan mengetahui nuklir mereka dengan seluruh ketelitian
dan sesuatu yang ditakuti barat dan itu akan membuat amerika memberi
yahudi kesempatan untuk menyerang industri nuklir di pakistan sebagaimana
mereka telah melakukannya pada Iraq terdahulu. Dan bagaimana bisa Pakistan
mempercayai mereka adalah musuh yang sudah memperingatkan mereka !Saya
sungguh berfikir bahwa personal yang berakal di pakistan tidak akan
mengijinkan hal itu, tidak menyebut mereka muslim yang baik akan menerima
ini, tidak juga mereka akan berpangku tangan dan menunggu menyerah kepada
musuh-musuh mereka kemarin. Kita memohon kepada Allah supaya Dia menolong
din Nya dan meninggikan kalimatnya dan memulyakan Islam dan muslimin
dan para mujahidin dan menghancurkan Amerika dan sekutu sekutunya dan
siapa saja yang menyertainya. Sesungguhnya Ia mempunyai kekuatan dan
mampu melakukan apa saja. Dan shalawat serta salam tercurah kepada Muhammad
saw dan keluarga beliau dan sahabat beliau. Sumber Mubarizin Online |
|
HAMMAS Indonesia
Online © 2001 - hammas_id@yahoo.com
Segala hak hanya milik Allah semata, silahkan pergunakan website ini untuk Amar
Ma'ruf Nahyi Munkar